- Details
- Category: Profil
- Hits: 21
Keputusan Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan Nomor: 000.8.3.2/1932/2026 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan.
Sekretariat
- Pelayanan Konsultasi BPPKAD
- Permohonan Informasi Publik
- Penanganan Keberatan Informasi Publik
- Penerimaan Pelajar Magang
Bidang Pajak Daerah I
- Pelayanan One Day Service Gampang Gelis Gratis
- Pelayanan Kolektif Perubahan Data SPPT
- Pelayanan Kolektif Pembatalan/Penghapusan SPPT
- Pengajuan Salinan SPPT / Surat Keterangan NJOP
- Verifikasi BPHTB
Bidang Pajak Daerah II
- Standar Pelayanan Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
- Standar Pelayanan Pengisian SPTPD dan Penerbitan SPTPD PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan opsen MBLB, Pajak Sarang Burung Walet
- Standar Pelayanan Penerbitan SKPD Reklame dan Air Tanah
Bidang Anggaran
- Pelayanan Penyusunan APBD (dimulai dari KUA-PPAS hingga RKA-SKPD)
- Telaah RKA SKPD/RBA
- Pelayanan Fasilitasi Pergeseran Anggaran
Bidang Perbendaharaan
- Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
- Pelayanan Rekonsiliasi Data Keuangan dan Aset
- Pelayanan Pendampingan Penyelesaian Permasalahan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bidang Aset Daerah
- Pembuatan Surat Keterangan Kendaraan Dinas Plat Merah
- Details
- Category: Profil
- Hits: 6425
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
- Details
- Category: Profil
- Hits: 6485
BPPKAD KABUPATEN GROBOGAN
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan, dan tata kerja BPPKAD diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2025. Struktur organisasi ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, enam bidang, 15 Kasubbag/Kasubbid, yang dibantu oleh pelaksana serta jabatan fungsional.
Informasi Instansi
| Nama SKPD | : BPPKAD Kabupaten Grobogan |
| Alamat | : Jl. S. Parman Nomor 23 Lantai 1-2 |
| Kecamatan | : Purwodadi |
| Kabupaten | : Grobogan, Jawa Tengah |
| Kode Pos | : 58111 |
Lokasi Strategis
Terletak di jantung ibu kota Kabupaten Grobogan, lokasi kantor BPPKAD sangat strategis dan memfasilitasi kelancaran koordinasi kedinasan, dengan batas wilayah:
"Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel"
Melaksanakan misi ke-5 pada RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, yaitu:
"Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi"
TUJUAN STRATEGIS
Untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, ditetapkan 5 (lima) sasaran strategis yaitu:
- Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD.
- Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Meningkatnya kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Meningkatnya Akuntabilitas, Pengelolaan Risiko, dan kepuasan pelayanan Perangkat Daerah.



