Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta menjamin keakuratan data Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui BPPKAD Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Aset Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Acara yang berlangsung selama 2 sesi ini terhitung sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00 di ruang rapat Artha Karana ini, dihadiri oleh seluruh Pengurus Barang dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Grobogan.
Rekonsiliasi aset berkala ini menjadi tahapan krusial untuk mencocokkan, menyelaraskan, dan memvalidasi data pencatatan belanja modal maupun mutasi barang yang terjadi sepanjang bulan April hingga Juni (Triwulan II).