Featured

Untuk Memudahkan Wajib Pajak, DPPKAD Sediakan Tempat Pelayanan Pajak Daerah

pajak layananUpaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah terus dilakukan DPPKAD Grobogan. Salah satunya, dengan menyediakan tempat pelayanan khusus untuk melayani pembayaran pajak daerah.

Tempat khusus ini berada di ruang lobi lantai I kantor DPPKAD yang berlokasi di Jl S Parman Purwodadi. Ruang pelayanan masalah pajak daerah yang cukup representatif ini baru difungsikan awal Januari 2016.

Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, tempat khusus itu memang disediakan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat dan nyaman bagi wajib pajak. Diharapkan, adanya tempat khusus itu secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan pendapatan pajak daerah.

Dalam tempat pelayanan tersebut, warga bisa membayar beberapa pajak daerah. Seperti, pajak hotel, restoran/katering, hiburan, golongan C, penerangan jalan umum (PJU), air tanah dan sarang burung walet. Kemudian, masalah PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa dilayani disitu.

“Selain selain tempat pelayanan, kami juga sediakan ruangan tersendiri untuk konsultasi. Jadi, kalau ada wajib pajak yang butuh penjelasan lebih lanjut atau mengalami kesulitan masalah pajak akan kita sediakan waktu dan ruangan untuk konsultasi,” jelasnya. DNA

Indonesia 57.1% Indonesia
United States of America 13.8% United States of America
Singapore 11.8% Singapore
Hong Kong 5.4% Hong Kong

Total:

72

Countries
019014
Today: 11
This Week: 383
This Month: 1,908
This Year: 8,698
Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?