Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 dimulai pada tanggal 20 Maret hingga 4 April 2024 di 19 Kecamatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan.
Pemkab Grobogan memberikan reward / apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Grobogan atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak khususnya pajak hotel restoran dan Cafe. Melalui program ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan bersama dengan OPD terkait.
